Hakim Bebaskan Kades Kinipan, Pasukan Merah Beri Apresiasi

Kades kinipan
Kepala Desa Kinipan Willem Hengki

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis bebas terdakwa Kepala Desa (Kades) Kinipan Willem Hengki dalam perkara dugaan tindak korupsi. Putusan tersebut disambut antusias ratusan massa dari Tariu Bornoe Bangkule Rajakng (TBBR) yang menggelar aksi sebagai bentuk dukungan Willem Hengki.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Erhamuddin menilai, terdakwa tidak  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair maupun subsider. ”Memerintahkan terdakwa Willem Hengki dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Rabu (15/6).

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim memutuskan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat langsung menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Baca Juga :  Cuan Haram dari Sengsara Warga

Seperti diketahui, Willem Hengki didakwa  atas dugaan tindak pidana korupsi dugaan perkara kasus korupsi pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1.300 meter dengan lebar jalan 8 meter.

Sebelumnya, sejak pukul 06.00 WIB, Rabu (15/6), massa TBBR dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah mulai berkumpul di jalan dan bundaran setjadi untuk memberikan dukungan dan menuntut pembebasan Kades Kinipan.

Mereka berpakaian merah-merah, lawung (ikat kepala merah), membawa senjata khas Dayak Mandau tidak terhunus. Massa terus berorasi hingga pukul 11.00 Majelis Hakim membacakan putusan bebas atas terdakwa. (ewa/ign)



Pos terkait