KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Palangka Raya menolak eksepsi mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kapuas, J, yang terjerat perkara korupsi. Perkara tersebut akan berlanjut dengan agenda sidang berikutnya.
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Amir Giri Muryawan, Rabu (5/7). ”Amar putusan sela pada pokoknya menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa J, serta melanjutkan pemeriksaan perkara,” katanya.
Dia melanjutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas akan menyiapkan alat bukti yang diperlukan, seperti saksi, ahli, serta barang bukti untuk mendukung pembuktian di persidangan. ”Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 11 Juli 2023,” ujarnya.
Terdakwa J diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas yang berlangsung pada TA 2020 dan 2021. Hal itu berdasarkan hasil audit Tim Auditor dari Inspektorat Kapuas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp300.854.200.
Kemudian, kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas ASN dan tenaga kontrak pada Dinas Kominfo Kapuas sejumlah Rp77.123.200 dengan total keseluruhan Rp377.977.400.
Atas perbuatannya, J dijerat pasal sangkaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Kedua Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (der/ign)