Hakim Vonis 10 Tahun Penjara untuk Penjahat Kelamin Lamandau

ilustrasi pencabulan
ILUSTARSI PENCABULAN/MAHENDRA ADITYA/JAWAPOS RADAR KUDUS  

NANGA BULIK, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis berat, 10 tahun penjara terhadap predator anak.

Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi dalam putusannya menyatakan terdakwa ZA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 8 bulan,” kata Soberi, Kamis (1/8/2024).

Vonis hakim sama tingginya dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya.

Dikonfirmasi usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Lamandau Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan peristiwa terjadi pada pertengahan Desember 2023 lalu di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

Korban yang masih berusia 13 tahun ketika itu sedang bermain di depan warung, lalu dipanggil terdakwa dan ditawari uang.

Baca Juga :  Bawa Sabu dalam Mobil, Ramli Ditangkap Polisi

Selanjutnya terdakwa mengajak korban masuk ke dalam WC yang berada di belakang warung. Korban diberi uang Rp 20 ribu dan terjadilah perbuatan cabul.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Kejadian kedua, terdakwa kembali mengiming-imingi korban dengan uang dan membawa korban ke kebun sawit pada pertengahan Januari 2024.

Predator anak kembali melancarkan aksinya dan memberi korban uang Rp 50 ribu serta mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu.

Ketiga kalinya pada akhir Maret  2024, terdakwa kembali melakukan perbuatan tidak senonoh dan memberi korban uang Rp 10 ribu.

Aib terkuak ketika keluarga mencari dan memanggil korban. Karena ada yang mencari korban, terdakwa panik berdiri dan mengenakan pakaiannya dan langsung keluar dari WC.

“Saat itu keluarga melihat korban di dalam WC yang juga sedang mengenakan pakaiannya,” ungkap jaksa.

Tidak terima dengan perlakuan itu, keluarga korban angsung melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak berwajib dan terdakwa diproses hukum.



Pos terkait