Hakim Vonis 10 Tahun Penjara untuk Penjahat Kelamin Lamandau

ilustrasi pencabulan
ILUSTARSI PENCABULAN/MAHENDRA ADITYA/JAWAPOS RADAR KUDUS  

“Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan  Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tandas jaksa. (mex/fm)  



Baca Juga :  Hasil Penelitian, Ternyata Orang Indonesia Tak Bisa Lepas dari Ponsel

Pos terkait