Halikinnor Dukung Gugatan APKASI ke MK  

Pengurangan Masa Jabatan Kepala Daerah

halikinnor
Bupati Kotim, Halikinnor

SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mendukung upaya Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengurangan masa jabatan kepala daerah.

“Saya kebetulan Korwil dan kebetulan juga di Kalteng. Bupati Kotim sama dengan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Sesuai undang-undang masa jabatannya

Bacaan Lainnya

lima tahun, periode 2021 sampai tahun 2026,” kata Halikinnor.

Namun, karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar serentak tahun 2024, otomatis akan memangkas masa jabatan para kepala daerah yang dilantik tahun 2021, termasuk dirinya.

“Sesuai undang-undang sampai tahun 2026, tapi karena pilkada serentak maka masa jabatan saya berakhir 31 Desember 2024 ini,” imbuhnya

Lantaran hal tersebut, APKASI dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sepakat menggugat MK agar masa jabatan tetap berakhir tahun 2026, sesuai dengan yang tertera dalam undang-undang.

Baca Juga :  Breaking News!!! Ribuan Burung Gagal Diselundupkan Ke Pulau Jawa

“Rapat di APKASI kita sepakat, bahkan sepakat denhan seluruh asosiasi gubernur dan juga walikota untuk sama-sama menggugat ke MK agar periode yang angkatan terakhir itu dari 2020 yang dilantik 2021 sesuai dengan ketentuan undang-undang tetap lima tahun, berakhir di 2026,” ungkapnya.

Dirinya menyebut jumlah kepala daerah yang dilantik tahun 2021 jumlahnya sangat besar. Karena itu pihaknya berharap gugatan dari ratusan bupati, puluhan walikota dan gubernur dapat diterima MK.

“Kita sepakat karena jumlahnya sangat besar, untuk bupati se-Indonesia itu jumlahnya 217 bupati, 31 walikota dan sembilan gubernur. Lebih dari 50 persen kepala daerah yang ada saat ini yang berakhir,” sebutnya.

Halikinnor berharap apa yang menjadi hak konstitusional pihaknya dapat diperjuangkan melalui MK, sehingga mereka bisa menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah seusai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Kita sudah mempercayakan kepada perwakilan kita, termasuk pengacara yang mewakili seluruh kepala daerah, mudahan bisa berhasil di MK, karena kita menggugat hak konstitusional kita. Kita juga sudah menunjuk tim di pusat. Harapannya sebelum Pilpres gugatannya sudah masuk, kita tunggu saja hasilnya,” tutupnya. (yn/yit) 



Pos terkait