Kepala Dinsos Kotim Wiyono mengatakan, keberadaan rumah singgah orang terlantar sangat dibutuhkan dalam penanganan masalah orang terlantar maupun orang disabilitas yang ditemukan di jalan dan tidak memiliki tempat tinggal. ”Selama ini Dinsos Kotim belum punya rumah singgah, sehingga tahun ini Pemkab Kotim menyediakan bangunan untuk rumah singgah orang terlantar yang sekarang sudah diresmikan Pak Bupati Kotim,” kata Wiyono.
Wiyono menuturkan, Dinsos Kotim telah menangani 36 ODGJ yang di antaranya ada yang sudah 2 – 4 kali penanganan terhadap ODGJ yang sama.
Dinsos Kotim juga sudah merujuk dua ODGJ ke Panti Sosial Bina Laras Pambelum milik Dinsos Kalteng dan tiga ODGJ dirujuk ke RSJ Sambang Lihum serta satu ODGJ lainnya dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus. ”Kami juga sudah melaksanakan MoU dengan Panti Rehabilitasi Gangguan Kejiwaan Joint Adulam Ministry (JAM). Pada 2024 akan dianggarkan untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan Dinsos Kotim,” kata Wiyono.
Selain penanganan ODGJ, Dinsos Kotim bersama Satpol PP Kotim juga mengamankan dan memberikan pembinaan kepada 31 orang gelandangan pengemis yang berkeliaran di Kota Sampit.
Dari sisi layanan sosial, Dinsos Kotim juga telah memberikan bantuan sosial untuk lansia dan disabilitas terlantar sebanyak 40 paket kebutuhan pangan, penyediaan alat bantu untuk penyandang disabiltas kepada 22 penerima dan bantuan rujukan berobat untuk keluarga miskin yang sakit sebanyak 9 penerima.
”Dinsos Kotim juga memberikan bantuan sosial untuk pelaku usaha ekonomi produktif yang masuk dalam data terpadu kesejateraan sosial (DTKS) berupa modal usaha masing-masing sebesar Rp 2.500.000 dan bantuan kursi roda untuk yang membutuhkan,” katanya.
Lebih lanjut Wiyono menjelaskan, setiap orang terlantar boleh menginap sementara dengan datang membawa KTP, surat keterangan dari Polres Kotim, surat rujukan dari desa atau kelurahan, verifikasi berkas. Apabila verifikasi berkas dinyatakan lengkap, pemerlu layanan diperbolehkan menginap di rumah singgah minimal 3 hari dan maksimal 7 hari.