Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu menegaskan, keputusan panitia seleksi (pansel) sudah bersifat final, dan tidak dapat diganggu gugat. Dan pansel sudah melaporkan ke bupati tiga nama calon JPT untuk masing masing posisi jabatan.
“Tahap selanjutnya menjadi kewenangan bupati untuk menetapkan dan melantik salah satu calon dari masing-masing 3 calon hasil pansel untuk menjadi pejabat pimpinan tinggi. Pelantikan menjadi kewenangan bupati,”pungkasnya.
Sebelumnya juga, di awal Desember 2023 lalu Bupati Kotim Halikinnor telah melantik 29 pejabat eselon III untuk mengisi sejumlah jabatan. Di antaranya camat, sekcam, kabag, dan kabid. Kemudian 33 pejabat eslon IV mengisi jabatan sebagai kepala seksi dan lurah, serta pejabat fungsional sebanyak 61 orang.
Rencananya pada 2024 mendatang, Pemkab Kotim juga akan menggelar perombakan sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), antara lain Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian digabung menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kotim. Kemudian, Dinas Koperasi dan UKM dan Disperdagin Kotim, digabung menjadi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kotim.
Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kotim, akan dimekarkan menjadi dua SOPD, yaitu Dinas Bina Marga, SDA, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman. Serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kotim.(yn/gus)