PANGKALAN BUN – Pergaulan bebas di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sudah cukup mengkhawatirkan, Pengadilan Agama Pangkalan Bun mencatat ratusan anak di bawah umur mengajukan dispensasi menikah sepanjang tahun 2021.
Berbagai alasan melatarbelakangi pernikahan dini ratusan anak tersebut, mayoritas akibat hamil diluar nikah.
Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Frislyasi menyebut keringanan persyaratan nikah tersebut diberikan, lantaran salah satu di antara mempelai pria maupun wanita masih berstatus anak dibawah umur.
“Sebab berdasarkan Undang- Undang (UU) Nomor 16 Nomor Tahun 2019 menuliskan bahwa batas usia minimal menikah yakni berusia 19 tahun,” katanya.
Ditegaskannya, berbagai alasan pasangan muda itu mau melangsungkan pernikahan dan meminta dispensasi dan terbanyak adalah faktor hamil duluan.
Ia menyebut, berkas perkara di Pengadilan Agama Pangkalan Bun dari Januari sampai saat ini ada sebanyak 136 yang mengajukan dispensasi nikah.
“Rentang usia mereka berkisar 16 dan 17 tahun, namun kasus terakhir yang mengajukan dispensasi baru berusia 15 tahun, kebanyakan karena kecelakaan atau hamil duluan,” ungkapnya.
Meski begitu, jumlah yang mengajukan dispensasi tahun ini menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Untuk tahun 2020 tercatat sebanyak 233 permohonan dan tahun 2019 terdapat 88 permohonan.
Bahkan menurutnya ia pernah menemukan kasus pernikahan dini dengan anak yang baru berusia 14 tahun atau SLTP, untuk itu ia berpesan agar para orang tua dapat menjaga dengan baik putra putrinya dari pergaulan, dan menghindari pernikahan di usia muda, selain itu juga tidak baik bagi perkembangan kesehatan anak.
“Banyak kasus yang terjadi, akibat menikah dalam usia muda rumah tangga yang dibina tidak bisa bertahan lama,” pungkasnya. (tyo/sla)