Atas peristiwa tersebut Kepolisian sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi yang melihat langsung saat kejadian untuk menguatkan dan menentukan pasal yang akan menjeratnya.
Saat ditanyakan terkait apakah mantan Kepala Desa sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya dari keterangan saksi dapat disimpulkan bahwa sebagai tersangka.
Kendati demikian Polisi masih mencari saksi-saksi yang melihat langsung apakah si tersangka berbuat sendiri, atau bersama sama dengan yang lain, sehingga bisa dibidik dengan pasal yang sesuai.
“Kita lihat dari korban pelapor kalau dari pelapor tetap lanjut, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui peristiwa hancurnya 6 kaca jendela yang terdiri dari dua kantor, yakni kantor desa dan kantor BPD dengan pelaku mantan Kades sudah masuk hari keempat.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, (10/11) siang, itu hingga saat ini status pelaku perusakan belum ada penetapan. Selain membuat trauma, masyarakat juga merasa terancam keselamatannya mengingat pelaku masih berkeliaran di desanya.(tyo/sla)