PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menunjukkan integritas tinggi dengan melaporkan dan menyerahkan parcel Lebaran yang mereka terima ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pemkab Kobar.
Parcel tersebut diterima dari kolega sebagai bingkisan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, namun para pejabat berstatus ASN ini memilih untuk tidak menikmatinya secara pribadi demi menjaga profesionalisme dan etika jabatan.
Sekretaris UPG Pemkab Kobar, Andi Heru, menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah tersebut.
Menurutnya, pelaporan ini menjadi bentuk konkret komitmen antikorupsi dari para pejabat yang sedang mengemban tanggung jawab publik.
“Kami sudah menerima barangnya dan laporan juga telah kami teruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti,” ujar Heru saat dikonfirmasi di Kantor Inspektorat Kobar, Kamis (10/4).
Heru menambahkan bahwa untuk bingkisan yang berupa makanan dan berisiko kedaluwarsa, pihaknya akan segera menyalurkannya ke panti asuhan atau lembaga sosial lain agar dapat dimanfaatkan secepatnya.
Penyaluran dilakukan dengan disertai dokumentasi dan pelaporan yang transparan. Sementara untuk barang-barang yang tahan lama, masih menunggu hasil penilaian lebih lanjut dari KPK.
“Sikap yang ditunjukkan oleh tiga pejabat ini adalah bentuk kehati-hatian dan kejujuran dalam bertugas. Ini menjadi contoh bahwa setiap pemberian yang terkait dengan jabatan, meski berupa bingkisan Lebaran, masuk dalam kategori gratifikasi,” jelas Heru.
Ia menekankan pentingnya kesadaran ini dalam membangun budaya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa saat ini barang-barang yang telah diserahkan masih dalam proses verifikasi oleh KPK.
Nilai parcel yang dilaporkan diperkirakan berkisar antara Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta. Selain parcel Lebaran, pihaknya juga pernah menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp 7 juta dari seorang pejabat yang juga langsung dilaporkan ke KPK.