Apabila elpiji subsidi dijual melebihi HET, pihaknya tak segan memberikan teguran tertulis hingga pemutusan hubungan. ”Kalau sampai ada yang jual di harga Rp 38-40 ribu, sudah lewat melebihi HET. Kalau ada yang menjual tidak sesuai sanksinya jelas. Mulai dari surat peringatan teguran tertulis sampai pemutusan hubungan kerja,” tandasnya. (hgn/ign)