Kemudian masyarakat juga disarankan membeli gas elpiji 3kilogram itu ke pangkalan yang dekat dengan komplek perumahannya, karena harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak bisa lagi menjual dengan harga lebih tinggi dari HET tersebut.
”Tegas saya sampaikan, pada 2023 ini sudah ada salah satu pangkalan yang diputus hubungan kerja (PHU),” tukas Samsul.
Sementara itu, Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah di Satpol PP Kota Palangka Raya Joko Wibowo menyampaikan, selama melakukan pengawasan gas elpiji 3kilogram di daerah setempat, pihaknya sudah ada mengamankan 30 tabung gas elpiji milik pangkalan dan kios-kios yang menjual gas dengan cara diecer.
“Kita terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan ada 30 gas tabung elpiji. Kami mencari tahu dari mana sumber mereka mendapatkan gas elpiji tersebut, terkhusus untuk pengecer. Jika terbukti maka sanksi akan diberikan,”pungkasnya.(daq/gus)