Hari Berlalu, Serangan Ransomware di Pusat Data Nasional Belum Teratasi

282 Instansi Terdampak Serangan Siber

ilustrasi pemerasan
Ilustrasi (net)

JAKARTA, radarsampit.com – Hari berlalu, bukannya masalah serangan Ransomware di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 teratasi. Justru sebaliknya, data instansi yang terdampak semakin banyak. Dalam rapat bersama Komisi I DPR terungkap bahwa sebanyak 282 instansi terdampak. Banyaknya instansi tersebut, menjadi sorotan parlemen.

Dalam paparannya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan sebanyak 43 instansi aman karena data yang dititipkan di PNDS 2 hanya data backup. Instansi tersebut memiliki data yang disimpan di sistem sendiri. Sisanya sebanyak 239 instansi yang shutdown layanannya karena tidak punya backup data.

Bacaan Lainnya

Urusan minimnya instansi yang mempunya backup data, menjadi bahan utama selama rapat berlangsung. Pada kesempatan itu, Budi langsung menyampaikan mengeluarkan keputusan menteri tentang kewajiban backup data oleh seluruh tenant atau instansi yang menggunakan layanan PDNS 1 maupun PDNS 2.

’’Paling lambat Senin saya keluarkan. Sekarang menjadi mandatory,’’ tuturnya.

Budi meluruskan Kominfo tidak menyudutkan instansi atau tenant yang tidak mempunyai backup data. Dia menjelaskan khusus di PDNS 2 disiapkan kapasitas backup sebanyak 5.790 VM (virtual machine/virtual mesin). Dari jumlah tersebut, data yang terbackup hanya 1.630 VM atau sekitar 28,5 persen saja.

Baca Juga :  Belasan Penumpang Tertinggal Kapal di Pelabuhan Sampit, Pelni Bilang Begini

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan mereka bertugas sebagai prosesor. Sementara pengendali data ada di masing-masing instansi atau tenant.

’’Kami sebagai prosesor tidak bisa mengambil data tenant untuk melakukan backup,’’ tuturnya. Ketentuannya tenant sendiri yang harus melakukan backup secara mandiri.

Sejumlah anggota DPR menyampaikan respons kekecewaan terhadap kejadian serangan Ransomware tersebut. Khususnya minimnya instansi yang memiliki backup data.

Anggota Komisi I DPR Sukamta menganalogikan Kementerian Kominfo membuka layanan penitipan koper di bandara. Kemudian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertugas sebagai satpam.

Lalu instansi atau tenant sebagai pelancong yang diminta menitipkan koper di tempat yang sudah disiapkan. ’’Kemudian ini locker room-nya dimasuki maling, dikunci dari dalam. Pemilik koper tidak bisa ambil kopernya,’’ katanya.



Pos terkait