”Kondisi ini saya yakin tidak terjadi di satu TPS ini saja, tetapi masih banyak TPS yang tersebar di kelurahan dan desa yang mengalami persoalan yang sama,” kata Farid.
Lurah Mentawa Baru Hilir Rita Purwanto mengaku belum menerima laporan terkait persoalan pengembalian surat C-Pemberitahuan. ”Dari pagi hingga malam, kami dari kelurahan PPK, PPS, hingga KPPS masih disibukkan menyambut logistik pemilu. Jadi, belum menerima terkait informasi tersebut,” katanya.
Rita menuturkan, di wilayah Kelurahan MB Hilir, terdapat 61 TPS persoalannya terkait pergeseran pemilih dari TPS asal ke TPS lain. ”Ada yang tadinya di TPS 01 pindah ke TPS 03 beda RT. Ada juga informasi yang kami terima, pemilih yang pindah TPS sampai berbeda kelurahan,” ujarnya.
KPU Kotim Tegaskan Warga Bisa Memilih meski Tak Menerima Undangan
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Muhammad Rifqi mengatakan, surat C-Pemberitahuan memang harus dikembalikan ke petugas PPS apabila KPPS tidak menemukan alamat pemilih atau pemilih tidak berada di tempat.
”Itu umum terjadi, apabila ada warga yang tidak ada di rumah karena rumah kosong, atau pindah memilih dan atau diinformasikan meninggal dunia, maka itu akan didata oleh KPPS. Surat pemberitahuan itu harus diterima oleh warga sebagai pemilih atau bisa diwakilkan anggota keluarganya di rumah dengan memastikan nama dan alamatnya benar dan sesuai,” kata Rifqi.
Rifqi menambahkan, surat model C-Pemberitahuan dibagikan KPPS kepada setiap pemilih. Di dalamnya menyertakan nomor DPT, nama pemilih, NIK KTP, informasi hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara dan lokasi alamat TPS.
Setiap pemilih wajib membawa KTP elektronik dan apabila pemilih hadir tidak sesuai dengan waktu kehadiran yang telah ditentukan yaitu mulai dari 07.00-12.00 WIB , maka pemilih tetap dilayani sepanjang hadir saat waktu pemungutan suara.
Dalam surat C-pemberitahuan juga diberitahukan tata cara pemberian suara dengan melakukan pencoblosan hanya satu kali kelima surat suara yang berbeda yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
1 Komentar
Komentar ditutup.