”Pemilih hanya boleh mencoblos satu kali. Apabila dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya lebih dari satu kali, dapat dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 533 Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” tegasnya.
Jika terdapat warga Kotim yang belum menerima C-Pemberitahuan tetap bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih dengan membawa KTP-el.
”Masyarakat tidak perlu khawatir tidak menerima C-Pemberitahuan. Karena, perlu diketahui C-Pemberitahuan bukanlah surat undangan tetapi surat pemberitahuan. Masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT saja tetap bisa menggunakan hak pilihnya, apalagi mereka yang sudah terdaftar dalam DPT,” katanya.
Lebih lanjut Rifqi menjelaskan, apabila ada masyarakat yang belum mendapatkan C-Pemberitahuan sampai hari pemungutan suara 14 Februari 2024, tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat datang dan melaporkan ke petugas TPS di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih.
”Jika ada warga yang tidak mendapatkan C-Pemberitahuan, silakan laporkan dimana yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dan bagi masyarakat yang tidak masuk dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya mulai dari jam 12.00 -13.00,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah tenda tampak sudah mulai didirikan di halaman dalam Lembaga Pemasyarakatan Sampit. Tenda itu disiapkan sebagai sarana untuk pemungutan suara tiga TPS khusus Lapas Sampit.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera berharap pesta demokrasi di Lapas bisa berjalan aman dan lancar. ”Saya cek langsung kesiapan KPPS dalam pelaksanaan pemilu. Harapan saya, semoga warga binaan memiliki pilihan yang sesuai hati nurani mereka untuk wakilnya yang duduk di tingkat kabupaten hingga ke DPR RI,” ucap Meldy.
Ketua KPPS 901 di Lapas Sampit M Lirpan mengatakan, kesiapan TPS sudah maksimal, sehingga siap menyambut pesta demokrasi di lingkungan warga binaan. (hgn/ang/jpg/ign)
1 Komentar
Komentar ditutup.