Hari Raya Waisak, Narapidana Lapas Sampit dapat Diskon Hukuman

remisi
REMISI : Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera didampingi Gandung selaku Kasubsi Registrasi & Bimkemas menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada satu narapidana. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2024 kepada satu narapidana.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera didampingi Gandung selaku Kasubsi Registrasi & Bimkemas menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada narapidana tersebut.

Bacaan Lainnya

Meldy Putera berharap dengan adanya pemberian remisi ini dapat lebih memotivasi warga binaan untuk terus menaati aturan dan memperbaiki diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta terlibat aktif dalam kegiatan pembinaan selama menjalani  pidana di Lapas Sampit.

“Terus semangat, jangan berputus asa, terus lakukan yang terbaik, ikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas dan jangan melakukan pelanggaran tata tertib,” tutur Meldy.

Di lain tempat, Kasubsi Registrasi Gandung  menjelaskan bahwa Remisi Khusus Waisak diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakukan baik dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Sampit.

Baca Juga :  Gagal Salip Truk CPO, Pemotor Tabrak Truk

Tahun ini, ada satu orang narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari. Diskon  hukuman ini kata Kalapas tentunya sangat berarti bagi mereka terpidana yang tengah menjalani masa-masa pidana di Lapas.

“Remisi Khusus ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 dan Pengurangan masa Pidana Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024,” tandasnya. (ang/fm)



Pos terkait