SUKAMARA, RadarSampit.com – Hariawan Putra dilantik dan diambil sumpah janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Muhammad Ramdes sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Sukamara sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Selasa (31/5).
Pelantikan itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Sukamara dan dihadiri oleh Bupati dan Forkopimda serta para undangan yang hadir.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44 / 133/2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Hariawan Putra.
Surat itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran tertanggal 12 Mei 2022. Masa jabatan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji.
Setelah pengambilan sumpah janji dan penandatangan berita acara oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Muhammad Ramdes dan Ketua DPRD Sukamara Hariawan Putra, Bupati Sukamara Windu Subagio memberikan sambutan, yang menegaskan bahwa prosesi pengambilan sumpah janji merupakan mekanisme untuk memenuhi aspek legalitas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jabatan yang kita emban merupakan suatu amanah yang sifatnya tidak kekal, pada hakekatnya bahwa setiap tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur, selalu ada batasan dan selalu ada aturan dalam pelaksanaannya, tinggal bagaimana cara kita dapat menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan perencaaan yang telah ditetapkan, dan tujuan yang diharapkan dapat tercapai,” terangnya.
Bupati juga berharap dengan pelantikan Hariawan Putra sebagai Ketua DPRD Sukamara jalinan sinergi antara eksekutif dan legislatif lebih menjadi baik lagi, sehingga proses pembangunan di Bumi Gawi Barinjam dapat terlaksana demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dalam prosesi itu juga diberikan kesempatan bagi peserta rapat yang hadir memberikan ucapan selamat secara langsung kepada Ketua DPRD Sukamara Hariawan Putra.