KUALA KURUN, RadarSampit.com– AT (35) berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Sepang, pada Kamis (2/2) pukul 09.00 WIB. Dia diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
“AT kami tangkap di rumahnya diJalan Lintas Kuala Kurun-Palangka Raya, Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya,” ucap Kapolres Gumas Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Kamis (2/2) malam.
Penangkapan AT ini bermula dari pengungkapan perkara tindak pidana pencurian oleh jajaran Polsek Sepang pada Selasa (31/1) pukul 14.30 WIB. Saat itu, diamankan terduga pelaku yakni S.
Berdasarkan keterangan S lanjut dia, barang hasil curian tadi dijual kepada A dan E, yang kemudian ditukar dengan satu paket sabu.
“Dari informasi tersebut, anggota Polsek Sepang berkoordinasi dengan kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Budi.
Dalam proses penyelidikan itu, asal barang haram tadi mengarah kepada AT. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah dengan disaksikan para saksi. Sabu tersebut akhirnya ditemukan, yang disimpan dalam tas.
“Ada dua paket sabu yang kami temukan, dengan berat kotor 0,64 gram dan berat 0,18 gram,” ujarnya.
Saat ini tambah dia, AT beserta barang bukti sudah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“AT ini akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) junto pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Budi. (arm/gus)