Hasil Pengolahan Data AI Tidak Boleh Gantikan Konfirmasi, Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan di Dunia Jurnalistik

ilustrasi
Ilustrasi AI

JAKARTA, radarsampit.com – Dewan Pers merespons semakin maraknya pemanfaatan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) di dunia jurnalistik. Pemanfaatan AI untuk produk pers tidak dilarang. Hanya, tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik. Jika ada komplain atau sengketa dari produk berbasis AI, perusahaan pers tidak boleh lepas tanggung jawab.

Ketentuan mengenai pemanfaatan AI dalam produk pers tersebut tertuang dalam Peraturan Dewan Pers 1/2025 yang diumumkan di Jakarta kemarin (24/1). Hal itu bagian komplementer atau melengkapi kode etik yang sudah ada. Penyusunannya melibatkan konstituen Dewan Pers beserta akademisi dalam enam bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, pedoman itu juga menggunakan sumber hukum lain. Misalnya, peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta beberapa lembaga internasional.

Baca Juga :  Ketika Banjir Merugikan Petani Lampuyang  

’’Kondisi sekarang berbeda dengan yang lalu. Bahkan, kondisi dua bulan atau beberapa tahun ke depan berbeda dengan sekarang,” tuturnya.

Ninik menambahkan, perkembangan teknologi berjalan begitu cepat. Begitu pun dengan teknologi AI. Termasuk pemanfaatan AI dalam proses produksi pemberitaan atau jurnalistik. Menurut dia. dunia pers boleh menggunakan teknologi AI. Tapi, sebatas membantu atau mempermudah proses jurnalistik.

’’Teknologi AI harus jadi daya pemicu efektivitas proses jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia dalam jurnalistik,” tuturnya.

Ninik mengatakan, pedoman itu sangat dinantikan insan pers. Sebab, penggunaan teknologi AI di dunia pers sekarang semakin tinggi. Dia mengingatkan bahwa hasil pengolahan data AI tidak boleh dijadikan sumber kebenaran yang menggantikan klarifikasi atau konfirmasi.

Dewan Pers menyatakan bahwa proses klarifikasi atau konfirmasi terhadap sebuah informasi tetap harus dilakukan kepada orang terkait.

Selain itu, insan pers harus memastikan informasi dari AI tidak melanggar aturan hukum di Indonesia. Jika ada pihak yang komplain atau berkeberatan terhadap informasi dari AI, perusahaan pers atau wartawan tidak boleh lepas tanggung jawab.



Pos terkait