Hasyim Asyari: Daftar Pilkada, Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur

ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada (net)

JAKARTA, radarsampit.com – Ketua KPU RI Hasyim Asyari meluruskan pemahaman soal kewajiban mundur bagi anggota legislatif yang maju dalam Pilkada. Dia menegaskan, yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD yang kini menjabat. Yakni anggota dewan di periode 2019-2024.

’’Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,’’ ujarnya. Sementara untuk caleg terpilih periode 2024-2029 tidak wajib mundur. ’’Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?,’’ tegas Hasyim.

Bacaan Lainnya

Sesuai Pertimbangan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mengatur syarat bagi caleg terpilih yang maju dalam pilkada untuk membuat surat pernyataan.

Isinya bersedia mengundurkan bila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Artinya, selama belum dilantik, maka tidak ada kewajiban mundur.

Terpisah, Partai Gerindra masih terus mematangkan nama-nama yang akan diusung sebagai calon pada pilkada.

Baca Juga :  Disdik Palangkaraya Ingatkan Pelajar Jaga Kesehatan di Musim Hujan 

Salah satunya Pilgub Jakarta. Ada sejumlah nama yang sudah diusulkan. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada dua opsi usulan calon kepala daerah untuk Jakarta.

’’Dua opsi yang sekarang lagi dibahas,’’ terangnya.

Opsi pertama adalah usulan yang berasal dari kader Partai Gerindra. Baik menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur. Opsi kedua, usulan dari partai koalisi yang nanti bekerja sama dengan Gerindra.

Sebelumnya, DPD Partai Gerindra Jakarta telah mengusulkan nama calon kepala daerah. Yaitu, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Budi Djiwandono, Riza Patria, dan Rani Maulani. (far/lum/bay/jpg)



Pos terkait