Heboh Miskomunikasi Bikin Geger Pelayanan Kesehatan

ilustrasi anggaran kesehatan
ilustrasi

”Mereka ini (NF) tidak bisa bayar BPJS. Padahal sebelumnya ada, tapi sejak suaminya meninggal tidak membayar iuran bulanan BPJS tersebut,” tambahnya.

Parahnya lagi, kata Ricko, ada oknum di BPJS meminta sejumlah uang supaya BPJS bisa diaktifkan lagi. Namun, NF hanya mampu membayar Rp50 ribu. ”Ya, beginilah kondisi nyatanya yang terjadi di masyarakat akar rumput kita,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Klarifikasi

Terpisah, Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit Sutriso mengatakan, permasalahan ini terjadi karena kurangnya komunikasi dan pemahaman ibu dari pasien.

”Pasien sudah ditangani di Puskesmas Ketapang, setelah itu ke rumah sakit dan sudah ditangani tenaga kesehatan kami di IGD. Ibu ini dari awal tidak ada menyampaikan dari kalangan tidak mampu. Masalah sederhana menjadi besar karena kurangnya komunikasi dan ibu pasien ini bingung, tidak mengerti harus bagaimana,” kata Sutriso.

Baca Juga :  DUH!!! Masih Ada Koperasi Tak Bayar Pajak

Tenaga kesehatan di RSUD dr Murjani Sampit juga telah memberikan pelayanan kepada pasien yang ditangani di IGD pada Senin (8/1/2024) lalu. Dari hasil pemeriksaan dokter yang menangani, suhu badan di angka 36,4 derajat celcius, yang artinya bukan kategori pasien darurat emergency.

Untuk menegakkan diagnosa penyakit yang dialami anaknya NF, dokter menyarankan pasien melakukan pemeriksaan tes darah di laboratorium dan sesudahnya diminta membayar biaya pemeriksaan laboratorium sebesar Rp335 ribu. Namun, ibu pasien mengaku tidak mampu membayar dan pergi begitu saja.

Ibu pasien bersama Ricko diarahkan ke ruang layanan dan ditangani pegawai rumah sakit dengan baik. Dari perbincangan diketahui, ibu pasien dan anaknya merupakan peserta BPJS Kesehatan yang sudah lama menunggak membayar iuran BPJS dengan total tunggakan mencapai Rp4 juta.

Melihat kasus penyakit pada pasien bukan kasus darurat, pegawai rumah sakit kemudian mengarahkan solusi kepada ibu pasien agar segera mengurus pembuatan surat keterangan tidak mampu ke RT yang diketahui lurah. Kemudian mengurus surat rekomendasi agar dapat mengubah status dari peserta mandiri BPJS menjadi peserta PBI yang biaya iuran per bulannya ditanggung Pemkab Kotim menggunakan dana APBD Kotim.



Pos terkait