”Ada banyak kasus pasien tidak mampu yang dibantu dan ditangani rumah sakit. Ibu pasien ini dari awal tidak ngomong ke bagian pelayanan bahwa dia tidak mampu. Padahal, kalau ada kasus seperti itu bisa melapor ke bagian layanan supervisi, rumah sakit pasti bantu. Banyak juga pasien yang mendapatkan pelayanan lebih dulu, ada uang baru dibayar, tapi faktanya banyak juga pasien yang tidak kembali membayar biaya administrasi dan pergi begitu saja setelah mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelas Sutriso.
Pihak rumah sakit pun tak ingin memperpanjang persoalan tersebut dan lebih memilih mencari solusi agar pelayanan kesehatan di rumah sakit bisa lebih baik lagi.
”Kami fokus pada solusi dan apabila selama ini ada pasien yang kurang puas dengan pelayanan di rumah sakit, kami mohon maaf. Kedepannya, apabila terjadi kasus serupa, pasien yang tidak mampu bisa melapor ke perawat supervisi, kami bantu komunikasikan dengan BPJS. Masalah apapun tidak akan selesai kalau memakai urat (emosi), semua masalah bisa selesai apabila dibicarakan baik-baik,” tegasnya.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sampit membantah dugaan adanya oknum BPJS yang disebut-sebut meminta bayaran terhadap peserta BPJS yang menunggak membayar iuran kepesertaan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit Iwan Kurnia menjelaskan, NF terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun, setelah suaminya meninggal dunia dua tahun lalu, sang istri tidak melapor ke Kantor BPJS Kesehatan, sehingga almarhum masih terdaftar dalam sistem.
”Sejak suami yang bersangkutan meninggal dua tahun lalu, menunggak membayar iuran dan tidak pernah lapor, sehingga iuran berjalan terus,” kata Iwan Kurnia, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Rabu (10/1/2024).
Mengenai dugaan adanya oknum BPJS Kesehatan yang disebut meminta bayaran, pegawai BPJS Kesehatan langsung mengkroscek hal tersebut kepada pihak yang bersangkutan dengan mengunjungi kediaman NF.
Setelah dilakukan pemeriksaan di sistem BPJS Kesehatan, NF dan keempat anaknya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas tiga dengan biaya iuran rutin per bulan Rp 35.000 per peserta. Total iuran tunggakan mencapai Rp 4 juta.