Heboh Miskomunikasi Bikin Geger Pelayanan Kesehatan

ilustrasi anggaran kesehatan
ilustrasi

“Tunggakan iuran ini melekat tidak bisa dihilangkan, kecuali peserta melunasinya. Apabila ekonominya berubah jadi mampu bisa dilunasi atau dapat dibayar cicilan,” jelas Iwan.

Menyikapi persoalan yang dihadapi NF, BPJS Kesehatan Cabang Sampit langsung membantu menonaktifkan identitas kepesertaan almarhum suaminya, karena peserta yang sudah meninggal dunia tidak diwajibkan lagi membayar iuran rutin per bulan.

Bacaan Lainnya

Terkait faktor ekonomi ketidakmampuan biaya membayar iuran kepesertaan, BPJS Kesehatan Cabang Sampit juga telah membantu NF dengan berkoordinasi ke Dinas Kesehatan Kotim agar peserta yang dimaksud mendapatkan surat rekomendasi dari Dinkes Kotim untuk mendapatkan bantuan dari Pemkab Kotim.

”Tadinya NF ini peserta mandiri dan sudah kami bantu agar masuk sebagai peserta PBI yang biaya iuran per bulannya ditanggung Pemkab Kotim. Selain harus melengkapi syarat tidak mampu dari RT yang diketahui lurah, peserta yang bersangkutan juga harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinkes dan hari ini sudah dikeluarkan surat rekomendasinya oleh Dinkes,” katanya.

Baca Juga :  Hadiri Syukuran di Desa Sumber Makmur, Bupati Kotim Tak Menyangka Disambut seperti Ini

Surat rekomendasi Dinkes Kotim dan kelengkapan persyaratan dokumen identitas dan kartu JKN itu kemudian dapat dibawa ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sampit untuk segera diproses pengalihan status dari peserta mandiri menjadi peserta PBI APBD Kotim.

”Setelah menjadi peserta PBI, bukan berarti menghilangkan utang tunggakannya. Tunggakan iuran tetap harus dilunasi apabila ekonominya berubah mampu dan kami juga tidak mendesak peserta yang dimaksud membayar segera. Karena, setelah peserta terdaftar sebagai peserta PBI maka kartu JKN yang tadinya tidak aktif karena menunggak, sudah bisa diaktifkan kembali dan peserta yang bersangkutan bisa menggunakan kartu JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ketika diperlukan,” katanya. (ang/hgn/ign)



Pos terkait