Disampaikan juga, pada saat menyambut tahun baru 2022, tidak boleh ada konvoi, dan pesta petasan. Sebab, hal ini dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerumunan, perkelahian dan tawuran, dan petasan dapat menimbulkan kebakaran.
Selain itu juga, dalam pengaman sedikitnya lima pos pengamanan (Pospam) disiapkan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di titik lokasi strategis, untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas selama perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2021/2022 ditengah pandemi Covid-19.
“Dalam rangka pengamanan Nataru, Polres Kobar akan melaksanakan Operasi Lilin Telabang 2021, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” pungkasnya. (rin/sla)