Hindari Saling Lempar Tanggung Jawab, Fraksi Gerindra Minta Ada Pengelola Tetap Pangkalan Bun Park

pangkalan bun park
PANGKALAN BUN PARK: Salah satu kawasan di Pangkalan Bun Park. DPRD Kobar menginginkan ada instansi yang bisa mengelola kawasan ini dengan baik. (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Fraksi Gerindra DPRD Kotawaringin Barat menyoroti penataan dan pengelolaan Pangkalan Bun Park saat ini masih terkesan saling lempar kewenangan.

Banyak fasilitas di lokasi tersebut yang kurang terawat sehingga kurang bermanfaat bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Melalui juru bicaranya Hj Hatnati, Fraksi Gerindra mendesak Pemkab Kobar, agar segera menentukan dinas mana yang diberikan kewenangan menangani, sehingga bisa fokus melakukan penataan dan pembenahan dilokasi yang sering dimanfaatkan diberbagai kegiatan tersebut.

“Banyak fasilitas yang telah dibangun kurang terawat di lokasi itu, dengan adanya dinas khusus yang menangani maka akan lebih fokus melakukan pembenahan,” pintanya.

Hal senada juga disampaikan, Wakil Ketua II Bambang Suherman, bahwa Pangkalan Bun Park berada di pusat kota dan sering menjadi tuan rumah kegiatan besar.

Baca Juga :  Ditemukan Belasan Sapi di Kotim Positif PMK

Lokasi strategis ini menjadi wajah Kabupaten Kobar sehingga perlu mendapat perhatian khusus agar memberi nilai tambah terhadap keindahan Kota Pangkalan Bun.

Menanggapi hal ini, Penjabat Bupati Kobar, Budi Santosa menyampaikan bahwa Pangkalan Bun Park sampai saat ini masih dalam penyelesaian pekerjaan fisik yang di kerjakan oleh Dinas PUPR.

Setelah pekerjaan selesai, maka pemkab Kobar akan menentukan pengelolaan aset tersebut dengan menunjuk SKPD yang mengelola aset Pangkalan Bun Park.

“Untuk menindaklanjuti permasalahan pengelolaan Pangkalan Bun Park juga telah dilaksanakan rapat koordinasi permohonan persetujuan untuk pengalihan pengelolaan Pangkalan Bun Park pada tanggal 5 januari 2024  yang lalu,” kata Budi menanggapi.

Menurutnya, aset atau barang milik daerah di Pangkalan Bun Park tercatat di beberapa SKPD antara lain, tanah, tercatat di Sekretariat Daerah, untuk bangunan, tercatat di Dinas PUPR, lampu, tercatat di Dinas Perhubungan, retribusi dipungut oleh dinas Pariwisata termasuk tagihan listriknya.

“Idealnya aset Pangkalan Bun Park dicatat oleh satu SKPD sehingga yang berhak dan memiliki kewenangan menggunakan, memanfaatkan dan memelihara aset tersebut adalah pengguna barang atau kepala SKPD dimana aset tersebut dicatat,” terang Budi.



Pos terkait