PALANGKARAYA, RadarSampit.com – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menetapkan Kota Palangka Raya Status Siaga Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), melalui surat keputusan tertanggal 8 Mei 2023.
Wali Kota menegaskan, langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah kota guna mengantisipasi karhutla, seiring meningkatnya suhu panas ekstrem di wilayah Kota Palangka Raya, sehingga pihaknya menetapkan Siaga Bencana Karhutla.
“Keputusan wali kota ini mulai berlaku sejak 8 Mei 2023 sampai 5 Agustus 2023 atau berlaku 90 hari. Apabila keadaan mendesak sewaktu -waktu status ini bisa ditingkatkan menjadi status tanggap darurat. Pemerintah Kota Palangka Raya tidak ingin kejadian karhutla seperti di tahun 2015 dan tahun 2019 terulang lagi,” tegas Fairid Naparin, Rabu (10/5).
Dijelaskannya, guna pengendalian dan pencegahan dini ancaman karhutla di Kota Palangka Raya, setidaknya disiagakan sebanyak 300 personel gabungan, yang kini terus melakukan patroli dan pengawasan.
“Perlu diketahui, sejauh ini tercatat sudah ada dua kejadian karhutla di Kota Palangka Raya, dan telah dilakukan pemadaman oleh tim gabungan seperti TSAK, Manggala Agni, Dinas Kehutanan, BPBD dan pihak terkait lainnya,” pungkas Fairid.(daq/gus)