SAMPIT – Ilham Pangestu, pencuri kamera kini diproses hukum unit Reskrim Polsek Ketapang. Dia ternyata sudah berkali-kali keluar masuk penjara.
Ilham diketahui juga pernah mencuri handphone di wilayah hukum Polsek Baamang (residivis).
”Ilham Pangestu adalah seorang residivis, ia pernah dihukum karena mencuri handphone di wilayah Baamang,” kata Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri, Senin (4/3).
Selain mencuri, Ilham juga pernah terjerat kasus penipuan dengan modus menjadi Polisi gadungan pada Tahun 2017 silam, tepat pada saat Kompol Samsul Bahri menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotim.
”Waktu itu, pelaku ditangkap karena memeras warga dengan mengenakan seragam Polisi Perairan. Kejadian itu terungkap, ketika warga melaporkan kepada kami, dan pelakunya langsung kami tangkap,” jelasnya.
Akibat ulahnya lagi, kini Ilham harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Ilham disangkakan dengan pasal 362 KUHPidana atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Terakhir Ilham berasi di Jalan Sasudur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Rabu (30/3). Dia mengembat buah kamera DSLR dengan nilai Rp 60 juta.
Pria asal Kecamatan Seranau, Kotim ini ditangkap polisi sewaktu menunggu pembeli kamera hasil kejahatan di Jalan Iskandar Sampit. (sir/fm)