Imigrasi Sampit Deportasi Dua Warga Tiongkok

imigrasi
DEPORTASI:  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit mendeportasi dua warga Negara Tiongkok yang menjual perangkat seluler diduga palsu saat ditemukan masyarakat di Kabupaten Lamandau. Kedua orang asing dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Rabu (26/7). (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Dua warga Tiongkok berinisial XM (53 tahun) dan SM (46 tahun) dideportasi oleh Kantor Imgrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sampit, Rabu (26/7). Kedua laki-laki tersebut dikenakan Tindakan Adminstratif Keimigrasian dengan dilakukan pendeportasian melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Teddy Anugraha mengatakan, kedua warga Tiongkok tersebut telah dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Sebelumnya, mereka diamankan oleh Polres Lamandau karena adanya aduan dari masyarakat mengenai dua orang asing tersebut yang melakukan kegiatan penjualan perangkat seluler yang diduga palsu di wilayah Kabupaten Lamandau.

Bacaan Lainnya

“Kedua orang asing tersebut sudah diserahkan pihak Polres Lamandau ke Imigrasi Sampit beserta barang bukti perangkat seluler yang akan dijual di wilayah Lamandau,” kata Tedy Anugraha Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Rabu (26/7).

Baca Juga :  Imigrasi Ringkus 22 Buron Internasional Sepanjang 2023

Diketahui bahwa dua warga negara Tiongkok tersebut masuk ke wilayah Kalimantan Tengah melalui Banjarmasin dan menuju Kabupaten Lamandau dengan menggunakan moda transportasi umum.

“XM masuk Indonesia dengan menggunakan VOA (visa on arrival) dan telah melakukan perpanjangan ITK (Izin Tinggal Kunjungan). Sedangkan SM masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan,” terang Teddy.

imigrasi 2
DIPULANGKAN: Pihak Imigrasi memulangkan dua WNA Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. (IST/RADAR SAMPIT)

Dalam kasus ini, XM dan SM telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.

“Kedua warga negara Tiongkok telah meninggalkan wilayah Indonesia dengan menggunakan maskapai penerbangan China Eastern Airlines. Kami apresiasi kepada polres dan masyarakat Lamandau yang telah melaporkan dan mengamankan orang asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit,” tegas Tedy.



Pos terkait