Imingan Pekerjaan Jadi Modus TPPO di Kalteng

ilustrasi tppo
Ilustrasi (jawapos.com)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Aparat kepolisian di Kalimantan Tengah mengungkap delapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari delapan kasus itu, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku menjalankan modus kejahatan itu dengan imingan pekerjaan pada korban.

Delapan kasus yang dibongkar aparat terjadi di lima daerah, yakni Palangka Raya tiga kasus, Kotawaringin Barat satu kasus, Lamandau satu kasus, Seruyan satu kasus, dan Kabupaten Kotawaringin Timur dua kasus.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penindakan TPPO merupakan bentuk komitmen pihaknya memberantas tindak pidana prostitusi. Dari delapan kasus itu, dalam melakukan aksinya, rata-rata terduga pelaku menggunakan modus dengan memberikan iming-iming pekerjaan kepada korban.

”Namun, setelah sampai di lokasi kejadian, korban disuruh melayani pria hidung belang dengan tarif mulai dari Rp300 ribu hingga Rp2,5 juta. Ada juga yang bertransaksi melalui aplikasi dewasa dan aplikasi pesan instan WhatsApp,” ucapnya.

Erlan menuturkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait perkara tersebut. Dia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming pekerjaan dengan gaji yang besar.

Baca Juga :  Sejumlah SPBU di Kobar kembali Dikuasai Pelangsir BBM, Gunakan Motor dengan Tangki Modifikasi

”Masyarakat harus memastikan asal-usul lowongan pekerjaan tersebut dari sumber yang terpercaya. Jika ada hal-hal yang mencurigakan atau yang mengarah pada TPPO, segera lapor ke kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti,” katanya. (daq/ign)



Pos terkait