Ingin Nyabu Gratis, Warga Lamandau Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

ilustrasi sidang
ilustrasi sabu

NANGA BULIK, radarsampit.com – Karena tidak punya uang untuk membeli sabu, Kamaliandi alias  Kamal nekat menjadi kurir dengan harapan mendapat upah berupa sabu. Akibat ulahnya, Kamal mendekam di alik jeruji besi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pekan lalu, dia dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.  Dia dibidik  dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Taufan Afandi mengungkapkan, Kamal mendatangi rumah Ikus (DPO) untuk utang sabu sekitar awal Juli 2023. Namun Ikus  tidak memberikan narkotika tersebut dan justru  menawarkan kepada Kamal untuk menjadi kurir.

Bacaan Lainnya

Ia disuruh  mengantarkan sabu dari Pangkalan Bun ke Lamandau dengan upah sabu 0,5  gram setiap pengantaran. Tak banyak berpikir, terdakwa langsung menyetujui.  Keesokan harinya dia langsung mengantar sabu ke Lamandau menggunakan travel.

Baca Juga :  Maling Bercelana Pendek Embat Uang Kotak Amal Masjid di Pangkalan Bun

Sesampainya di Kujan, terdakwa menghubungi Ikus (DPO) untuk memberi tahu sudah sampai di Lamandau. Setelah beberapa saat menunggu, datang mobil Innova menghampiri  Kamal  dengan  memberi kode klakson sebanyak tiga kali.

Terdakwa langsung menghampiri mobil tersebut lalu menyerahkan sabu di kotak rokok melalui kaca mobil bagian depan, dan orang tersebut langsung pergi meninggalkannya. “Karena pengiriman lancar, terdakwa pun melakukan pengantaran sabu ke Lamandau beberapa kali,” beber Taufan Afandi.

Pada Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, Kamal sudah sampai di Lamandau dan  sedang menunggu di pinggir jalan. Saat itu ia langsung digerebek oleh jajaran Satnarkoba Polres Lamandau. Saat penggeledahan ditemukan dua bungkus paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok dengan berat kotor sekitar 3,6 gram. (mex/yit)

 



Pos terkait