KUALA KAPUAS-Seorang pemuda belia bernama Aziz (18), warga Berangas Timur Kelurahan Berangas Timur Kabupaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini terpaksa dijemput pihak kepolisian untuk dibawa ke Polres Kapuas.
Ia dijemput dan diamankan karena adanya laporan keluarga kenalannya yang merupakan seorang gadis belia di bawah umur inisial RP yang dibawanya bepergian tanpa izin orang tua yang bersangkutan, selama beberapa hari.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan, pihaknya telah mengamnakan pelaku, dalam kasus melarikan anak di bawah umur. Pelakunya telah dibawa ke Polres Kapuas.
”Pelaku saat ini dalam pemeriksaan penyidik, yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), terkait laporan keluarga korban yang diduga dibawa lari pelaku,”ujarnya, Rabu (9/2) kemarin.
Kristanto membeberkan kronologis kejadian korban dibawa oleh pelaku, berawal dari Minggu 30 Januari 2022 yang lalu, korban meminta izin kepada orang tua, kerumah temannya untuk mengerjakan tugas sekolah, pada pukul 17.45 WIB. Korban pun diantar oleh kakeknya menggunakan sepeda motor.
“Sampai pada malam hari korban ini tidak kunjung pulang ke rumah. Lalu orang tua korban meminta tolong ke pada saksi untuk mencari ke rumah temannya, karena sempat melihat korban ada di rumah temannya, ditanyakanlah ke rumah temanya itu,”lanjutnya.
Kemudian, saat ditanyakan ke rumah temannya, orang tua korban pun juga ke sana untuk menanyakan korban yang tidak kunjung pulang. Hingga dari keterangan orang tua temannya bahwa korban dibawa oleh seorang pria dengan alasan menjemput korban menggunakan motor.
”Dari informasi orang tua temannya korban mengatakan, bahwa korban telah dibawa seseorang laki-laki bernama Aziz, tetapi tidak tahu ke mana. Namun dugaan dari keluarga korban, pelaku membawa korban ke Banjarmasin Kalsel,”jelasnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, ia pun dijemput oleh pihak kepolisian di rumahnya tanpa perlawanan, dan dikenakan dengan tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHPidana.(der/gus)