SAMPIT, radarsampit.com – Koordinator Mantir Kecamatan Cempaga Hulu Wahendri memperkarakan Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur Untung TR. Untuk dilaporkan ke Polres Kotim dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Wahendri mengaku keberatan dengan pernyataan Untung yang menyebut dirinya tidak resmi sebagai Pj Damang Kecamatan Cempaga Hulu dalam memutuskan sengketa lahan antara Hok Kim alias Acen dengan Alpin Laurance Cs.
”Saya merasa keberatan dinyatakan ada melakukan pemalsuan. Apalagi saya disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Wahendri mengaku dirugikan dengan pernyataan Untung, sehingga harus menempuh jalur hukum. Apalagi dia dianggap cari penyakit. ”Siapa yang mau cari penyakit? Tidak mungkin saya,” katanya.
”Ini harga diri kami, sementara saya sendiri saat itu jelas legalitas saya sebagai Pj Damang. Saya merasa sangat dirugikan yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat setempat pada saya,” tambahnya lagi.
Wahendri mengungkapkan, ada saksi yang menyaksikan pernyataan Untung terhadapnya. Termasuk rekaman video berdurasi 2.47 menit saat di lokasi lahan sengketa antara Acen dengan Alpin Cs.
Dihubungi terpisah, Untung TR menyesalkan sikap Wahendri yang melaporkannya. Menurutnya, pernyataan yang diucapkannya karena jabatannya sebagai Ketua Harian DAD. ”Saya siap menghadapi laporan itu, karena apa yang saya sampaikan ada dasarnya,” tegasnya.
Dia menambahkan, tidak ada yang salah dari pernyataannya dan tidak ada maksud apa pun. Dia menyampaikan hal itu saat menyelesaikan konflik antara Acen dan Alpin Laurence di kebun kelapa sawit yang disengketakan beberapa waktu lalu.
”Harusnya saya yang melaporkan dia, tapi itu tidak saya lakukan. Karena saya dilaporkan seperti ini, ya bisa saja saya nanti akan melapor balik,” katanya. (ang/ign)