SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim telah menetapkan libur sekolah semester I. Kebijakan ini berlaku untuk sekolah tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), yakni mulai 24 Desember – 8 Januari 2022.
“TK, SD, SMP dan koordinator wilayah kecamatan kami minta untuk dapat meliburkan muridnya mulai 24 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022,” kata Kepala Disdik Kotim, Suparmadi.
Kemudian lanjutnya, para murid kembali lagi ke sekolah untuk awal masuk semester II pada tanggal 10 Januari 2022. Saat awal masuk semester I akan dilakukan pemantauan oleh Disdik setempat ,pengawas sekolah SMP dan juga pengawas satuan pendidikan SD.
Sedangkan untuk pembagian raport sebagaimana ketentuan dan aturan yang telah disepakati yaitu dilakukan pada 23 Desember 2021. “Pembagian raport dilakukan dengan cara bergantian,” tambah Suparmadi.
Dijelaskannya, keputusan libur sekolah tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Kotim nomor 400/7606/VII/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Keputusan libur sekolah ini sebagai upaya pemerintah dalam langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kotim,” terangnya.
Lebih lanjut kata Suparmadi, surat edaran tersebut sudah berlaku sejak tanggal 18 Desember 2021, dan sudah diedarkan ke seluruh satuan pendidikan.
Sementara itu selama masa libur sekolah, para pelajar diminta tetap mendapatkan tugas dari guru untuk mereka kerjakan di rumah. Di samping itu absen finger, absen manual maupun i-personal bagi para guru ditiadakan.
Suparmadi menegaskan, para guru maupun tenaga pendidik agar tidak menambah libur semester I, sehingga diharapkan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan. (yn/gus)