Ini Pemufakatan Jahat Bekas Pegawai MA untuk Menyuap Hakim Agung agar Menyelamatkan Ronald Tannur

suap hakim agung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar Bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dan jajaran petinggi Kejagung lainnya saat menggelar konferensi pers kasus suap yang menjerat tiga hakim PN Surabaya terkait pemberian vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Dery Ridwansah/ Jawapos.com)

Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 6 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

 



Baca Juga :  Kadin Berharap Pelaku Usaha Divaksin

Pos terkait