KUALA KAPUAS – Lantaran dianggap suka meresahkan warga, dan pemilik toko di kawasan Pasar Danau Mare Kabupaten Kapuas, beberapa oknum preman yang juga suka menegak minuman keras (miras) disatroni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat, Minggu (21/11).
Kedatangan aparat penegak ketertiban masyarakat dan peraturan dareah itu, setelah sebelumnya adanya laporan warga. Saat ke lokasi, petugas pun mendapati beberapa preman.
Kepala Satpolpp Kabupaten Kapuas Syahripin mengatakan, saat ke lokasi pihaknya langsung menemui preman tersebut, untuk diambil tindakan sebagai pihak keamanan dan ketertiban pasar.
“Sebagai bentuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tentu dengan laporan ini kami harus bertindak tegas, sehingga memberikan rasa amankan kepada para pemilik toko dan pengunjung di pasar,”ujarnya.
Ketika personel Pol-PP berada di lapangan dan ketemu dengan para oknum preman, sempat terjadi keributan oleh salah seorang pemabuk yang memaksa meminta uang kepada salah satu pemilik toko.
“Ketika personel mendatangi dan memberi teguran sempat ada keributan kecil. Karena dari mereka yang akan ditegur merasa keberatan dan marah. Kami tidak mundur karena apa yang mereka lakukan sudah melanggar hukum dan merugikan orang lain,”imbuh Syahripin.
Sementara itu saat yang bersangkutan akan diamankan, datang satu orang yang meminta agar para rekannya itu tidak diamankan. Dengan jaminan tidak akan mengulangi perbuatan yang mereka lakukan, karena meresahkan dan merugikan pemilik toko, pengujung dan warga yang lain.
“Awalnya mau kami amankan. Namun karena salah seorang dari rekan pemabuk beritikad baik dan menjamin untuk tidak melakukan perbuatan yang menganggu dan meresahkan warga, kami pun tidak meneruskan proses melalui jalur hukum. Tetapi kami meminta mereka membuat surat perjanjian di atas materai,”pungkas Syahripin. (der/gus)