Inilah Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

bpjstk
Peserta BPJS Ketenagakerjaan mesti tahu bahwa ada perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus mengetahui bahwa ada perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarannya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.

Adapun JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Sedangkan Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak pada saat peserta kehilangan pekerjaan dan penghasilannya berkurang karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Baca Juga :  Peringati May Day 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan 15.000 Paket Sembako

Terkait hal ini Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto mengatakan, perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil kapan saja dan tidak ada batasan masa kepesertaannya.

“Sedangkan Jaminan Pensiun hanya dapat diambil apabila tenaga kerja telah memasuki masa pensiun di usia 56 tahun,” pungkasnya. (*)

 



Pos terkait