Inilah Jumlah Uang dan Aset Hasil Korupsi Perkara Ekspor CPO yang Disita Kejagung

kejagung aset korupsi cpo
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi korporasi Duta Palma Group di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

JAKARTA, radarsampit.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang dan aset dalam kasus suap putusan onslag perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah alias CPO. Uang dan aset itu ditemukan di rumah Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Wahyu Gunawan dan advokat Aryanto.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa pada Sabtu (12/4) penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah uang di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah, Jakarta Utara. “Uang dalam berbagai jenis mata uang asing,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Yakni, uang dolar Singapura 40.000, USD 5.700, 200 yen dan Rp10.804.000. Selanjutnya, USD 3.400, USD 600, dan Rp 11.100.000. “Uang rupiah ditemukan atau diperoleh di dalam mobil milik WG,” paparnya.

Baca Juga :  Jadi Polemik karena Kasus Korupsi, Pemkab Seruyan akan Operasikan Sentra IKM

Selanjutnya, di rumah Aryanto ditemukan uang Rp 136.950.000. Tak hanya itu, disita pula satu buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan dolar Singapura yang setiap lembarnya seribu dollar Singapura.

Kemudian satu buah amplop warna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika. Lalu, satu buah dompet berwarna hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika. “Satu lembar uang pecahan dolar Singapura nilainya 1.000,” ujarnya.

Kemudian tiga lembar uang pecahan dolar Singapura yaitu per lembarnya 50 dollar, 11 lembar uang pecahan dolar Singapura nilainya masing-masing 100, kemudian lima lembar uang pecahan dolar Singapura sebanyak nilainya 10, delapan lembar uang pecahan Singapura masing-masing 2 dolar, kemudian tujuh lembar uang pecahan rupiah Rp 100.000 per lembarnya.

Kemudian 235 lembar uang pecahan Rp 100.000, 33 lembar uang pecahan Rp 50.000, tiga lembar uang pecahan ringgit masing-masing 50 ringgit, satu lembar uang pecahan ringgit 100, kemudian satu lembar uang pecahan ringgit yaitu nilainya 5 ringgit, dan satu lembar uang pecahan ringgit nilainya 1 ringgit.

Baca Juga :  Tujuh Mobil Koleksi Harvey Moeis Disita, Kejagung Telusuri  Rumah Mewah di Australia 

“Penyidik juga menyita satu unit mobil Ferrari, kemudian satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan ada lagi satu unit mobil merk Lexus, ya kalau tidak salah Lexus,” papar Abdul Qohar.



Pos terkait