Sementara Kapuspen Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik jajaran Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara mendalam setidaknya terhadap 12 orang dan setelah melakukan gelar perkara ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni, Marcella Santoso dan Aryanto selaku advokat serta M. Arif Nuryanta yang menjabat Ketua PN Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan yang menjabat Panitera Muda Perdata PN Jakut. “MS, AR, WG dan MAN telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan keempatnya karena diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi Rp 60 miliar dalam kasus putusan onslag perkara korupsi ekspor minyak sawit. Diduga M. Arif Nuryanta menerima uang Rp 60 miliar dari Aryanto dan Marcella Santoso melalui Wahyu Gunawan. Wahyu Gunawan disebut sebagai orang kepercayaan dari Arif Nuryanta. (idr/jpg)