Inilah Dua Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya yang Diungkap BPOM

Mengandung Bahan Berbahaya dapat Menyebabkan Kanker dan Penyakit Serius Lainnya

kosmetik ilegal
Barang bukti kosmetik ilegal yang berhasil diamankan BPOM saat melakukan penggerebekan kosmetik impor ilegal di Jakarta. (Foto: pom.go.id)

Selain produk kosmetik ilegal, petugas juga menemukan alat elektronik dan dokumen transaksi online yang digunakan untuk mendukung kegiatan penjualan tersebut.

BPOM bersama Tim Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Bagian Pengawas Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Wassidik Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada akhir bulan Oktober ini.

Bacaan Lainnya

Taruna menegaskan bahwa BPOM akan melanjutkan penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran atas distribusi kosmetik ilegal ini diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 435 jonto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sepanjang tahun 2024, Balai Besar POM di Jakarta mencatat adanya peningkatan kasus kosmetik ilegal.

Baca Juga :  Roti Aoka Mulai Dijual Lagi Setelah Keluar Rilis Resmi BPOM RI

Taruna menjelaskan bahwa dari enam perkara yang ditangani selama tahun ini, dua di antaranya terkait kosmetik ilegal dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 5,8 miliar.

Bahkan pada September 2024, BPOM dan Kementerian Perdagangan mengamankan kosmetik impor ilegal senilai Rp 11,4 miliar yang sebagian besar juga berasal dari Tiongkok, termasuk produk merek Lameila.

Taruna mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik, terutama yang diperjualbelikan secara daring.

Menurutnya masyarakat wajib melakukan pengecekan produk dengan memastikan izin edar yang valid melalui laman cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.

“Masyarakat diimbau untuk membeli dari toko resmi dan terpercaya, serta tidak mudah terpengaruh klaim atau iklan yang berlebihan,” kata Taruna.

Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada pelaku usaha untuk menaati peraturan yang berlaku, khususnya dalam menjamin keamanan dan kualitas produk yang diproduksi dan diedarkan.

BPOM menekankan pentingnya memeriksa Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik atau produk makanan.



Pos terkait