Inilah Tanda-Tanda Ruqyah Menyimpang, ARSYI Harap Masyarakat Lebih Waspada

ilustrasi ruqyah
ILustrasi Ruqyah (Radar Banjarmasin)

Radarsampit.com – Merespons polemik dugaan pelecehan yang dilakukan oleh terapis ruqyah, Asosiasi Ruqyah Syar’iyyah Indonesia Kalimantan Selatan (ARSYI Kalsel) angkat bicara. ARSYI Kalsel menegaskan, Achmad Junaidi bukan bagian dari mereka.

“Karena untuk menjadi anggota kami, harus ada SOP dan kode etik terapis yang perlu dipatuhi,” tekan Ketua Arsyi Kalsel, Fadli Ramadhan, Minggu (16/11/2024).

Bacaan Lainnya

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk memahami terapi ruqyah yang sesuai syariat Islam.

Hal ini bertujuan agar ikhtiar pengobatan yang dilakukan benar-benar menjadi sarana memohon rahmat dan kesembuhan dari Allah SWT.

“Ruqyah syar’iyyah adalah metode pengobatan Islami dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang sesuai tuntunan syariat, untuk mengatasi gangguan jin, sihir, atau penyakit nonfisik lainnya,” jelas Fadli.

Fadli menegaskan, proses ruqyah harus dilandasi keyakinan bahwa hanya Allah SWT yang mampu menyembuhkan.

Baca Juga :  Ombudsman Kalteng Bentuk Tim Pengawasan PPDB 2023

Pelaksanaan ruqyah dapat dilakukan secara mandiri maupun meminta bantuan dari ahli yang berkompeten.

“Ustadz atau ustadzah yang tergabung dalam ARSYI telah terstandarisasi, memiliki SOP dan kode etik terapis, serta berpengalaman dalam membantu pasien sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah,” tambahnya.

Di sisi lain, Fadli memberikan catatan terkait terapi ruqyah menyimpang yang perlu dihindari oleh masyarakat, diantaranya:

1. Menggunakan jampi-jampi atau mantra yang tidak jelas maknanya.

2. Meminta bantuan jin atau khodam.

3. Menggunakan jimat atau benda-benda tertentu yang diklaim memiliki kekuatan magis.

4. Mematok tarif tinggi atau mencari keuntungan berlebihan. Meski menerima imbalan diperbolehkan, ruqyah tidak boleh menjadi ajang komersialisasi yang mengaburkan niat ibadah.

5. Membaca ayat Alquran dengan cara tidak sopan atau keliru.

6. Menerapkan metode yang menyakiti pasien secara fisik maupun psikologis. Proses ruqyah tidak boleh melibatkan kekerasan atau pelecehan.

7. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam. Misalnya, bercampur baur dengan lawan jenis tanpa mahram, membuka aurat, atau melakukan ritual yang tidak memiliki dasar agama.



Pos terkait