Inilah Upaya Pemkab Kotim Cegah Kekerasan terhadap Anak

Dorong Pembentukan Satgas di Tingkat Kelurahan dan Desa

Cegah Kekerasan pada Anak
UPAYA PENCEGAHAN: Rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap anak di aula Kantor DPPPAPPKB Kotim, Senin (14/10). (HENY/RADAR SAMPIT)

Kasus kekerasa terhadap anak terus terjadi setiap tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemkab Kotim berupaya mencegah agar perkara itu tak terus berulang.

HENY, Sampit | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Pemkab Kotim melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kotim, mengajak pemerintah kelurahan dan desa, serta masyarakat mendorong pembentukan satuan petugas (satgas) pencegahan kekerasan pada anak.

”Pemkab Kotim sedang berupaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan melibatkan lintas sektor untuk melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak. Apabila sudah terjadi, agar pihak terkait bergerak bersama mengatasi permasalahan pada anak,” kata Imam Subekti, Kepala DPPPAPP2KB Kotim.

Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektor Dalam Rangka Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum, Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kotim, Senin (14/10).

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Sediakan 16 Ton Beras Murah, Langsung Diserbu Warga Sampit

Berdasarkan data UPTD PPA Kotim, angka kekerasan terhadap anak dari tahun 2023 ke tahun 2024 cenderung tinggi.

”Ada tren peningkatan. Data terakhir di angka 30 kasus. Kebanyakan persoalannya karena pelecehan seksual pada anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami anak. Melalui rakor bersama lintas sektor ini, kami harapkan dapat menurunkan angka kasus itu,” katanya.

Dalam rapat koordinasi lintas sektor, DPPPAPPKB Kotim mengundang tiga pemateri, yaitu Kepala Unit PPA Polres Kotim Ipda Ribut Arissiyono, Hakim Pengadilan Agama Sampit Santi, dan Sekretaris LSM Lentera Kartini Fifit Novita Handayani.

Hakim Pengadilan Agama Sampit Santi mengungkap data penanganan dispensasi nikah dari tahun ke tahun yang mengalami penurunan. Pada 2020 sebanyak 111 perkara, 2021 sebanyak 92 perkara, 2022 sebanyak 81 perkara, 2023 sebanyak 45 perkara, dan Januari-14 Oktober 2024 sebanyak 28 perkara.

”Dari semua perkara ini menunjukkan adanya penurunan penanganan perkara dispensasi nikah. Artinya, masyarakat sudah terbuka pikirannya, bahwa menikah di usia muda bukan solusi,” kata Santi.



Pos terkait