Inilah Upaya Pemkab Kotim Cegah Kekerasan terhadap Anak

Dorong Pembentukan Satgas di Tingkat Kelurahan dan Desa

Cegah Kekerasan pada Anak
UPAYA PENCEGAHAN: Rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap anak di aula Kantor DPPPAPPKB Kotim, Senin (14/10). (HENY/RADAR SAMPIT)

Santi menjelaskan, dengan keluarnya UU Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batasan usia menikah untuk perempuan yang sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun. Sama seperti batasan pernikahan laki-laki yang minimal 19 tahun.

”Peraturan ini juga membuat adanya perubahan pemikiran di kalangan masyarakat, terutama orang tua yang tidak lagi mendorong anaknya cepat menikah,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dari perkara dispensasi nikah yang diajukan pemohon, Pengadilan Agama Sampit tak mengabulkan semua permohonan.

”Kebanyakan dikabulkan karena sudah ada faktor penyebab, misalkan hamil di luar nikah, sehingga ini menjadi alasan yang mendesak dinikahkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Dia melanjutkan, terhadap perkara yang tak dikabulkan, apabila ada salah satu di antara kedua pasangan itu ternyata sudah menikah dan memiliki suami atau istri, sehingga dispensasi menikah tidak dikabulkan sebelum mendapatkan surat persetujuan poligami dari pasangan sahnya dan harus mengajukan nikah ulang agar mendapatkan buku nikah yang dikeluarkan KUA.

Baca Juga :  Persemaian Mentawir yang Menyuplai Kebutuhan Rehabilitasi Hutan IKN

Sekretaris LSM Lentera Kartini Fifit Novita Handayani mengatakan, pencegahan kekerasan pada anak dapat dilakukan dengan memperkuat delapan fungsi peran keluarga dan meningkatkan keagamaan, cinta kasih yang diberikan kepada orang tua dan anggota keluarga.

Kemudian, fungsi reproduksi dengan mengatur jumlah anak dan jarak kelahiran anak, fungsi ekonomi keluarga berkewajiban memenuhi kebutuhan anak, fungsi sosial budaya, fungsi perlindungan keluarga untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di keluarga, fungsi pendidikan, dan fungsi lingkungan keluarga untuk membina dan membimbing anggota keluarga.

”Kekerasan terhadap pada anak itu dapat dicegah apabila delapan fungsi keluarga ini dijalankan. Penguatan peran orang tua dan keluarga sangat penting. Jangan sampai orang tua atau anggota keluarganya sendiri yang membully anaknya. Akhirnya membuat anak tidak mendapatkan kasih sayang, mentalnya terganggu dan menjadi sebab mengikuti pergaulan bebas yang berdampak buruk terhadap anak,” kata Fifit.



Pos terkait