Inspektorat Kotim Serahkan Hasil Perhitungan Kerugian Negara ke Jaksa

Terkait Dugaan Korupsi Mantan Pj Kades Serambut

dugaan korupsi
ilustrasi korupsi/Jawa Pos

SAMPIT, radarsmapit.com – Hasil pemeriksaan serta perhitungan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi mantan Penjabat Kepala Desa Serambut, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kotim. Perhitungan itu merujuk permintaan penyidik Kejaksaan Negeri Kotim untuk menghitung dugaan uang yang dikorupsi.

”Kami sudah serahkan LHP serta hasil perhitungan kerugian negara kepada kejaksaan beberapa waktu lalu,” kata Kepala Inspektorat Kotim Masri, kemarin (17/7).

Bacaan Lainnya

Masri menuturkan, hasilnya tidak bisa diungkap olehnya ke publik. Dia menyarankan agar langsung mengonfirmasi ke Kejari Kotim, khususnya di bagian pidana khusus yang saat ini menangani perkara tersebut.

”Kami diminta untuk investigasi dan sudah diserahkan. Itu sudah lama dan proses berlanjut di kejaksaan. Kami tidak bisa memberikan informasi lebih banyak,” tegasnya.

Perkara tersebut bergulir sudah setahun silam. Dugaan tindak pidana korupsi ini  dilakukan oknum Pj Kades saat itu. Penyidik telah memeriksa pihak kecamatan, desa, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kotim. (ang/ign)



Baca Juga :  Ratusan Warga Siap Blokade Jalan Perkebunan, Aksi Protes Sawit di Kotim Meluas

Pos terkait