SAMPIT, radarsampit.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur diingatkan kembali soal tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi antikorupsi dari Inspektorat Kotim yang diikuti wakil rakyat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (14/8/2023).
Inspektur Kotim Masri menegaskan, paling ditekankan kepada wakil rakyat adalah persoalan gratifikasi atau suap. Perkara tersebut rentan menjerat legislator dalam berbagai bidang kegiatan pembangunan.
”Hal-hal kecil inilah yang disosialisasikan dan diingatkan. Kami juga langsung memberi contoh melalui tayangan video yang dikemas dari KPK berkaitan dengan gratifikasi. Ini adalah salah satu dari indikator yang memicu terjadinya korupsi,” ujar Masri.
Dia menegaskan, pemberian parsel pun harus dilaporkan. Bagi yang paham, orang tidak akan memberikan gratifikasi kalau tidak ada timbal balik di dalamnya.
Apabila masih ada saja pihak yang memberikan hadiah, sesuai aturan, pemberian itu dialihkan untuk kepentingan sosial, seperti ke masjid atau tempat lainnya yang membutuhkan.
”Ada juga parsel diberikan pengurus masjid yang lain, namun karena saya termasuk salah satu pejabat Inspektorat, khawatirnya hal ini akan menjadi temuan dan bisa dikaitkan dengan tugas saya. Untuk itu, kami lakukan sosialisasi pencegahan agar semua paham,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kotim Hairis Salamad meyakini anggota DPRD Kotim saat ini tidak melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut. Termasuk menerima suap dari pihak manapun.
”Justru kami di DPRD ini yang banyak menerima permohonan bantuan masyarakat, bukan DPRD yang menerima. Saya yakin 40 anggota DPRD tidak ada yang melakukan hal melawan aturan,” katanya. (ang/ign)