Ipar Adalah Maut di Dunia Nyata, Gadis Ini Disetubuhi Kakak Ipar Sejak Kelas 2 SMP

ipar adalah maut
AKSI BEJAT SEJAK 2021 LALU : Tersangka IGKB (tengah,berbaju tahanan), tersangka asusila terhadap adik ipar. (m.basir/radar bali)

Ancaman tersangka yang membuat takut korban, akan menghancurkan korban jika menceritakan kepada kaka kandungnya. Suami tersangka atau kakak korban langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Jembrana.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau Pasal 6 huruf C pasal 4 ayat 2 huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf G Undang -undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (*/jp)



Baca Juga :  171 Pelamar CPNS Gumas Gugur, tapi….

Pos terkait