Ironi Kota Sampit, E-Parking PPM Tak Berfungsi Pengunjung dan Pedagang Malah Bersenang hati

parkir ppm
LOKET JAGA PARKIT : Portal e-parking yang sudah tidak lagi diberlakukan. Aktivitas kendaraan yang melewati pintu keluar dari PPM membayar parkir secara manual di loket jaga pos tiga PPM, Sabtu (11/11/2023). (HENY/RADAR SAMPIT)

Juru parkir di PPM Rio mengatakan, portal atau plang e-parking yang rusak justru direspons pengunjung dan pedagang dengan senang. “Dari respons pedagang dan juga pengunjung mereka malah suka tanpa plang. Pengunjung dan pedagang itu kadang inginnya sat-set, kadang Sabtu-Minggu seperti ini saat plang masih berfungsi sering menimbulkan antrean panjang,” kata Rio Petugas Jaga Keamanan yang sudah bekerja selama 14 tahun di PPM dan diperbantukan sebagai juru parkir di PPM.

Rio mengatakan pengunjung merasa khawatir apabila ditagih tarif parkir beberapa kali, padahal pengunjung kesulitan mencari lahan parkir. “Pengunjung ada rasa kekhawatiran waktu plang masih berfungsi itu, pada saat ramai, mobil masuk tidak dapat lahan parkir, bisa keluar 3-4 kali, takut ditagih dobel, padahal mereka tidak mendapatkan lahan parkir. Tetap harus bayar, karena penerapan e-parking. Kalau sekarang, kami menggunakan daya ingat saja, kalau pengunjung yang tidak dapat parkir, terus dia masuk lagi tarif parkir tidak kami kenakan dobel, itu masih kami toleransi karena mengingat lahan parkir di PPM juga belum memadai khususnya untuk parkir mobil,” katanya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Apa Penyebabnya Ini? Ada 761 Pasutri di Kobar Saling Gugat Cerai

Berdasarkan catatan Radar Sampit, e-parking telah diterapkan sejak 1 Februari 2019. Pada saat itu sistem parkir dikelola melalui pihak ketiga dari CV Graha Teknik.

Namun, Dinas Perhubungan Kotim (Kotim) telah melakukan rapat evaluasi pada April lalu dan hasil keputusan bersama instansi terkait diantaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotim, Inspektorat, dan Kepala Bagian Kerjasama Setda Kotim sepakat menghentikan atau memutus kerjasama MoU dengan pihak ketiga dalam hal ini CV Graha Teknik karena dinilai telah merugikan daerah. Hal itu dibuktikan dari data hasil pengelolaan parkir di PPM yang mengalami penurunan setiap tahunnya.

Tujuh bulan setelah kerjasama antara Dishub Kotim dengan pihak ketiga berakhir, permasalahan yang mengarah pada kasus tindakan korupsi itu akhirnya terkuak. Kejaksaan Negeri Kotim menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir. (hgn/yit)



Pos terkait