PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial HB (40) yang merupakan warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Kalteng.
“Pelaku kami amankan di rumahnya di Jalan Lanud Iskandar, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai pada Selasa (15/4/2025) siang,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, Kamis (17/4/2025).
Dari hasil penggeledahan, aparat mengamankan barang bukti berupa sembilan paket narkotika diduga sabu dalam plastik klip dengan berat kotor 83,2 gram.
Sabu siap edar itu disembunyikan dalam lemari pakaian di kamar pelaku berikut satu buah gawai (handphone) merek Vivo. “Keseluruhan barang bukti yang kami amankan diakui oleh pelaku merupakan miliknya,” imbuh Kapolres.
Guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan Polres Kobar.
“Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres. (sla)