Jadi Penadah Sawit, Wahyudi Masuk Penjara

sidang
Ilustrasi sidang/Jawa Pos

Akhirnya terdakwa mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut diperolehnya dari Nur Rofik, Cs.

“Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp.3.763.200. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 KUHPidana,” tegas Jaksa. (ang/fm)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Pemeran Film Dewasa Kompak Ngaku Tak Beradegan Vulgar

Pos terkait