PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Panen tangkapan pengedar narkotika jenis sabu selama operasi Antik Telabang 2022 berlanjut. Operasi itu ternyata tidak membuat para pengedar serbuk putih itu ciut nyali. Ini terbukti setelah Satresnarkoba kembali meringkus Andi Muhammad Aini (32), Minggu (02/10) pukul 01.30 WIB.
Warga Jalan Abdul Aziz, RT 06, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, kabupaten Kotawaringin Barat diringkus di sebuah rumah BTN Gang Mangga RT 07, Kelurahan Sungai Tendang, Kecamatan Kumai.
Pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut tidak berkutik saat Satresnarkoba menggerebeknya, ditemukan paket sabu ketika dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua lingkungan setempat.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, selain barang bukti paket sabu juga diamankan barang bukti lainnya, berupa alat komunikasi handphone.
“Saat kita tangkap, tersangka sedang ada di dalam rumah di BTN, kemudian kita lakukan penggeledahan baik badan, pakaian, rumah maupun tempat tertutup lainnya,” ujarnya, Senin (3/10).
Dalam penggeledahan badan dan pakaian personel tidak menemukan barang bukti yang dicari, namun anggota tidak begitu saja menyerah, setelah dilakukan pencarian barang bukti di sekeliling rumah, barang bukti narkotika jenis sabu yang dicari ditemukan, paket sabu tersebut disembunyikan di balik dinding pagar rumah bagian belakang.
Saat dibuka terdapat sebanyak 7 paket yang diduga sabu siap edar dengan berat kotor seberat 4,95 gram, paket sabu tersebut dibungkus oleh tersangka dengan menggunakan tisu.
Lanjut dia, barang bukti sabu sebanyak 7 paket tersebut diakui oleh tersangka adalah miliknya, dan selanjutnya untuk pengembangan lebih lanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Kobar.
“Kepada tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tyo/sla)