SAMPIT,RadarSampit.com – HM Syaifudin Noor alias H Udin (43) ditangkap polisi setelah beberapa menit melakukan transaksi sabu-sabu. Dia gagal konsumsi sabu dan harus menjalani kehidupan baru di balik jeruji besi penjara.
“Waktu itu saya mengecek sabu tersebut, tidak berapa lama datang polisi mengamankan saya,” ucap tersangka saat tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
Penangkapan H Udin berawal saat Pendi memintanya mencarikan sabu sebanyak 1 bungkus. Kemudian tersangka menghubungi Mulyadi.
Kepada Mulyadi, tersangka membeli sabu sebanyak 1 kantong dengan harga Rp 5,5 juta. Kemudian harga dari Mulyadi diteruskan kepada Pendi oleh tersangka.
Kemudian Pendi menyerahkan uang kepada tersangka dan mentransfer uang itu kepada Mulyadi melalui BRI Link.
Tidak berapa lama datang orang suruhan Mulyadi menyerahkan sabu, lalu tersangka membawanya ke kamar mandi untuk mengecek sabu apakah benar atau tidak, namun tidak berapa lama datang polisi menangkapnya.
H Udin ditangkap pada Selasa, 26 April 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sukabumi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). (ang/fm)